Tentang Undang Undang MLM

Bisnis MLM dalam UU Perdagangan RI

Kabar gembira untuk pebisnis MLM di Indonesia, karena pemerintah telah mengeluarkan UU Perdagangan nomor 7 tahun 2014.UU Perdagangan mengatur tentang penjualan langsung secara Single Level atau Multi Level.

Penjualan langsung multi level adalah penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi



dan/ atau bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada konsumen.


Sanksi pidana penjara 10 tahun akan dikenakan kepada pelaku usaha yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barangnya.


Skema Piramida yang dimaksud adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keukutsertaan mitra usaha untu memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.
Maka bisa dipastikan bahwa setiap bisnis yang merekrut orang lain tanpa adanya produk yang dipasarkan dinyatakan tidak legal/ melanggar hukum.




SHARE THIS

Author:

Previous Post
Next Post